Cek informasi pajak kendaraan di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara 2025

Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi Sulawesi Utara, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:​

1). Melalui Website Resmi Bapenda Sulut

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara menyediakan layanan daring untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi Bapenda Sulut: https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: DB 1234 XY).
  • Pilih Warna Plat Kendaraan (Hitam, Kuning, atau Merah).
  • Masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
  • Klik tombol “Cek Pajak”.
  • Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.​

2). Melalui Aplikasi Timsalut

Aplikasi resmi dari Bapenda Sulut ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Timsalut melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda.
  • Klik tombol “Cek”.
  • Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan kode bayar untuk melakukan pembayaran melalui fasilitas bank.​

3). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di berbagai provinsi, termasuk Sulawesi Utara.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store dan Apple App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.
  • Setelah akun terverifikasi, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.​

4). Melalui Layanan SMS

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
  • Ketik pesan dengan format: SULUT [spasi] Nomor Polisi
  • Contoh: SULUT DB1234XY
  • Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-211-9211.
  • Tunggu beberapa saat, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi tentang pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.​

Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi Sulawesi Utara tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara

Berita terbaru