Cek informasi pajak kendaraan di
Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta 2025
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi DKI Jakarta, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1). Melalui Website Samsat DKI Jakarta (e-Samsat)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan daring untuk memeriksa pajak kendaraan melalui situs resmi e-Samsat.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Buka website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Masukkan Nomor Polisi (plat kendaraan), misalnya: B1234ABC.
Masukkan NIK dan Kode captcha yang muncul.
Klik tombol Cari.
Informasi pajak kendaraan akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayar, jatuh tempo, dan lainnya.
2). Melalui Aplikasi Pajak Online Jakarta (JAKI)
Aplikasi ini milik Pemprov DKI Jakarta, dan bisa digunakan untuk akses banyak layanan, termasuk pajak kendaraan.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi JAKI dari Play Store atau App Store.
Daftar atau login.
Pilih menu “Pajak Kendaraan”.
Masukkan data kendaraan seperti Nomor Polisi.
Lihat detail informasi pajak kendaraan kamu.
3). Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi nasional yang bisa dipakai di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Download aplikasi SIGNAL dari Play Store/App Store.
Registrasi dengan NIK, email, nomor HP, dan swafoto.
Tambahkan data kendaraan (plat nomor + 5 digit terakhir nomor rangka).
Informasi pajak kendaraan akan muncul.
Bisa langsung bayar pajak juga lewat aplikasi ini.
Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi DKI Jakarta tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi DKI Jakarta