Cek informasi pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara 2025

Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi Sumatera Utara, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:​

1). Melalui Website Resmi e-Samsat Sumut

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan daring untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi Bapenda Sumut: https://bapenda.sumutprov.go.id/website/story/pelayanan-samsat/e-samsat-sumut-bermartabat
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: BK 1234 XY).
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
  • Klik tombol “Cek Pajak”.
  • Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.​

2). Melalui Aplikasi Mobile e-Samsat Sumut Bermartabat

Bapenda Sumut juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat melalui Google Play Store dan Apple App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Info Kendaraan”.
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka, Nomor Mesin, dan NIK Anda.
  • Tekan tombol “Cari Kendaraan”.
  • Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.​​

3). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store dan Apple App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.
  • Setelah akun terverifikasi, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.​

4). Melalui Kode USSD

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui layanan USSD.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi panggilan di ponsel Anda.
  • Ketik kode USSD: *368# lalu tekan panggil.
  • Pilih opsi Polda Sumut dan lanjutkan dengan memilih Info Pajak.
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: BK1234XY).
  • Masukkan Warna Kendaraan sesuai STNK dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
  • Tekan OK/Kirim dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan detail pajak kendaraan Anda.​

5). Melalui SMS

Anda juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
  • Ketik pesan dengan format: SUMUT [spasi] Nomor Polisi
  • Contoh: SUMUT BK1234XY
  • Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-211-9211.
  • Tunggu beberapa saat, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi tentang pajak kendaraan Anda, termasuk kode pembayaran dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi Sumatera Utara tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara

Berita terbaru