Cek informasi pajak kendaraan di
Provinsi Sumatera Barat 2025
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi Sumatera Barat, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1). Melalui Website Resmi Bapenda Sumbar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat menyediakan layanan daring untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi Bapenda Sumbar: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: BA 1234 XX).
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
Klik tombol “Cek Pajak Kendaraan”.
Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
2). Melalui Aplikasi e-Samsat Sumbar
Aplikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi e-Samsat Sumbar melalui Google Play Store.
Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”.
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda.
Klik tombol “Proses”.
Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
3). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Barat.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Lakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.
Setelah akun terverifikasi, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
4). Melalui Layanan SMS
Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
Ketik pesan dengan format: SUMBAR [spasi] Nomor Polisi
Contoh: SUMBAR BA1234XY
Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-211-9211.
Tunggu beberapa saat, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi tentang pajak kendaraan Anda.
Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi Sumatera Barat tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat