Cek informasi pajak kendaraan di
Provinsi Sulawesi Tengah 2025
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi Sulawesi Tengah, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1). Melalui Website Resmi Bapenda Sulawesi Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah menyediakan layanan daring untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi Bapenda Sulawesi Tengah: https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: DN 1234 AB).
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
Klik tombol “KIRIM”.
Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
2). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di berbagai provinsi, termasuk Sulawesi Tengah.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Lakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.
Setelah akun terverifikasi, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi Sulawesi Tengah tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Tengah