Cek informasi pajak kendaraan di
Provinsi Maluku Utara 2025
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi Maluku Utara, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1). Melalui Website Resmi e-Samsat Maluku Utara
Bapenda Maluku Utara menyediakan layanan daring untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Kunjungi situs https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: DG1234AB).
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
Klik tombol “Cek”.
Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
2). Melalui Website Bapenda Maluku Utara
Bapenda Maluku Utara juga menyediakan informasi terkait pajak kendaraan melalui situs resmi mereka:
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Kunjungi situs https://bapenda.malutprov.go.id/dev/
Pilih menu “Info Pajak” atau “Cek Pajak Kendaraan Bermotor”.
Masukkan data kendaraan Anda sesuai petunjuk yang tersedia.
Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
3). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di berbagai provinsi, termasuk Maluku Utara.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store.
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Lakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.
Setelah akun terverifikasi, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi Maluku Utara tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara