Cek informasi pajak kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau 2025

Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi Kepulauan Riau, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:​

1). Melalui Website Resmi e-Samsat Kepri

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri menyediakan layanan daring untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi:​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: BP1234CD).
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
  • Klik tombol “Cek”.
  • Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.​

2). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.
  • Setelah akun terverifikasi, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.​

3). Melalui Layanan SMS

Jika Anda tidak memiliki akses internet atau tidak ingin menggunakan aplikasi, Anda masih bisa mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS.​

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Ketik pesan dengan format: KEPRI [spasi] Nomor Polisi (misalnya: KEPRI BP1234CD).
  • Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-211-9211.
  • Anda akan menerima balasan yang berisi informasi pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo.​

Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi Kepulauan Riau tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau

Berita terbaru