Cek informasi pajak kendaraan di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2025
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anda memiliki beberapa opsi resmi yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1). Situs Resmi Samsat Pangkalpinang
Kunjungi situs resmi Samsat Pangkalpinang untuk mengecek informasi pajak kendaraan.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Kunjungi situs https://samsat-pangkalpinang.babelprov.go.id/
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda (misalnya: BP1234CD).
Masukkan Seri Belakang dari nomor polisi kendaraan Anda.
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
Klik tombol “Cek”.
Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
2). Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Bangka Belitung.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store.
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Lakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.
Setelah akun terverifikasi, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
3). Layanan SMS dan USSD
Untuk pengecekan cepat melalui ponsel tanpa aplikasi, Anda dapat menggunakan layanan SMS dan USSD:
USSD Code: Dial *368*1# dari ponsel Anda untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan.
SMS Premium: Kirim SMS dengan format KEPRI [spasi] Nomor Polisi (misalnya: KEPRI BP1234CD) ke nomor 8893 untuk menerima informasi pajak kendaraan Anda.
Dengan berbagai metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung