Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Pusat 2025 Kapan Dibuka?

Pemutihan pajak kendaraan adalah tindakan yang dilakukan pemerintah sebagai pengelola negara untuk mendorong Wajib Pajak yang lama tidak melakukan pembayaran atau menunda membayar pajak.
Dimana biasanya, keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda, pada saat pemutihan pajak ini, pemerintah menghapuskan denda tersebut dalam upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraannya.
Dalam hal ini, tentu tidak hanya negara saja yang mendapatkan keuntungan, tetapi juga masyarakat khususnya Wajib Pajak tersebut. Tunggakan pajak yang menggalang dana, akan sangat mendukung pembangunan negara, lebih spesifik lagi yakni untuk pembangunan pembangunan di masing-masing daerah.
Tak heran, jika setiap momen pemutihan pajak selalu membuat Kantor Samsat ramai datang dan kontribusi pendapatan daerah dari pajak juga meningkat pesat.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Pusat
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta merupakan kendaraan kedua atau ketiga milik warga. Oleh karena itu, Pemprov DKI memilih untuk tetap menagih kewajiban pajak tanpa memberikan penghapusan denda atau tunggakan.
Meskipun Jakarta tidak mengadakan pemutihan, beberapa provinsi di sekitarnya menawarkan program serupa pada tahun 2025:
- Jawa Barat: 20 Maret – 30 Juni 2025
- Banten: 10 April – 30 Juni 2025
- Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025
Program-program ini umumnya mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, serta pengampunan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut hal-hal yang perlu Anda siapkan sebagai syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antara lain:
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di Samsat sesuai publikasi STNK dan BPKB kendaraan, Anda dan tidak bisa melalui Drive Thru (Samsat Keliling).
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta Pusat
Cek pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana cara mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Jakarta Pusat.
1). Melalui Situs Resmi e-Samsat Jakarta
Pemerintah Provinsi Jakarta menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi e-Samsat Jakarta melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.
2). Melalui Situs Web Pajakbermotor
Situs web Pajakbermotor.id menyediakan layanan untuk pemeriksaan pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Pusat.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web pajakbermotor.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
3). Melalui Situs Website Cekpajakonline
Cekpajakonline.id juga menyediakan layanan untuk pemeriksaan pajak kendaraan di Jakarta Pusat.
Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:
- Akses situs web cekpajakonline.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Kerugian Pajak Kendaraan Mati
Pembayaran pajak kendaran tepat waktu, sebenarnya sangat penting, tidak hanya untuk negara tetapi juga untuk Anda sendiri sebagai pemilik kendaraan bermotor. Karena saat Anda tidak membayar pajak maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.
Akibatnya, Anda harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya dan terancam kena tilang saat razia kendaraan bermotor. Hal tersebut tentu sangat mengganggu perjalanan Anda, sehingga Anda tidak bisa berkendara dengan tenang.
Demikian artikel mengenai pemutihan pajak kendaraan di Jakarta Pusat. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.